Selamat Datang di Blog kami

Pages

Jumat, 23 Mei 2014

Studi Kasus: Konflik Hubungan Industrial

Latar belakang

Minahasa Selatan, 9 Januari 2014. Konflik antara masyarakat adat motoling picuan dengan perusahaan tambang emas PT Sumber Energi Jaya memanas lagi. Pasalnya pada tanggal 6 Januari 2014 pukul 13:00-an empat orang warga masyarakat adat picuan yang memperjuangkan wilayah adatnya dari caplokan PT Sumber Energi Jaya tertembak polisi.
Izin PT Sumber Energi Jaya dikeluarkan oleh Luntungan, Bupati Minahasa Selatan sebelumnya dengan nomor 87. SK Dirjen untuk wilayah pertambangan masyarakat dikeluarkan pada tahun 1998.
PT Sumber Energi Jaya beroperasi di wilayah adat komunitas motoling picuan sejak tahun 2012 dan sejak saat itu mendapat penolakan dari masyarakat adat. Kasus ini pernah ditangani oleh Komnas HAM dan pada tahun 2012 anggota Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak bersama Kontras melakukan peninjauan ke lokasi konflik.

Analisis Kasus
Konflik yang terjadi di dalam kasus tersebut melibatkan 3 pihak, yakni PT Sumber Energi Jaya, warga motoling picuan, dan kepolisian. Masalah ini sangat fundamental berkaitan dengan sengketa wilayah. Masing-masing pihak saling mengklaim dan bersikeras untuk menduduki wilayah yang menjadi sengketa.
Melihat peristiwa seperti ini di media seperti koran maupun televisi, seringkali berakhir ricuh dan rentan menimbulkan perpecahan. Yang belum lama terjadi ialah konflik di daerah Mesuji lampung yang banyak menimbulkan korban, baik korban luka-luka maupun korban jiwa.
Dari segi keilmuwan, konflik yang terjadi dalam kasus ini merupakan ranah dari manajemen sumber daya manusia khususnya dalam fungsi operasionalnya yaitu Hubungan Industrial. Menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sebagai staff perusahaan yang berfungsi dan menjalankan tugas yang berkaitan dengan hubungan industrial, disini saya membuat sebuah konsep atau road map sebagai berikut:

Dari gambaran konsep di atas, ketiga pihak harus saling terintegrasi agar tercapai sebuah hubungan yang harmonis sehingga mampu meredam terjadinya konflik yang substansial dan berkepanjangan.

0 komentar:

Posting Komentar