Latar
belakang
Minahasa Selatan, 9 Januari 2014.
Konflik antara masyarakat adat motoling picuan dengan perusahaan tambang emas
PT Sumber Energi Jaya memanas lagi. Pasalnya pada tanggal 6 Januari 2014 pukul
13:00-an empat orang warga masyarakat adat picuan yang memperjuangkan wilayah
adatnya dari caplokan PT Sumber Energi Jaya tertembak polisi.
Izin PT Sumber Energi Jaya dikeluarkan
oleh Luntungan, Bupati Minahasa Selatan sebelumnya dengan nomor 87. SK Dirjen
untuk wilayah pertambangan masyarakat dikeluarkan pada tahun 1998.
PT Sumber Energi Jaya beroperasi di
wilayah adat komunitas motoling picuan sejak tahun 2012 dan sejak saat itu
mendapat penolakan dari masyarakat adat. Kasus ini pernah ditangani oleh Komnas
HAM dan pada tahun 2012 anggota Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak bersama
Kontras melakukan peninjauan ke lokasi konflik.
Analisis
Kasus
Konflik yang terjadi di dalam kasus
tersebut melibatkan 3 pihak, yakni PT Sumber Energi Jaya, warga motoling picuan,
dan kepolisian. Masalah ini sangat fundamental berkaitan dengan sengketa
wilayah. Masing-masing pihak saling mengklaim dan bersikeras untuk menduduki
wilayah yang menjadi sengketa.
Melihat peristiwa seperti ini di media
seperti koran maupun televisi, seringkali berakhir ricuh dan rentan menimbulkan
perpecahan. Yang belum lama terjadi ialah konflik di daerah Mesuji lampung yang
banyak menimbulkan korban, baik korban luka-luka maupun korban jiwa.
Dari segi keilmuwan, konflik yang
terjadi dalam kasus ini merupakan ranah dari manajemen sumber daya manusia
khususnya dalam fungsi operasionalnya yaitu Hubungan Industrial. Menurut UU No.
13 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Sebagai staff perusahaan yang berfungsi
dan menjalankan tugas yang berkaitan dengan hubungan industrial, disini saya
membuat sebuah konsep atau road map sebagai berikut:
Dari
gambaran konsep di atas, ketiga pihak harus saling terintegrasi agar tercapai
sebuah hubungan yang harmonis sehingga mampu meredam terjadinya konflik yang
substansial dan berkepanjangan.
0 komentar:
Posting Komentar