Selamat Datang di Blog kami

Pages

Jumat, 18 April 2014

Kasus Marital Rape, Pedofilia, dan Pelecehan Seksual lainnya yang Masih Diacuh tak acuhkan oleh Hukum di Indonesia

Marital rape merupakan tindak kekerasan yang terjadi di dalam keluarga, yaitu tindak kekerasan seksual suami terhadap istri. Bentuk kekerasan yang dijadikan batasan pembahasan ini adalah hubungan seksual yang tidak dikehendaki istri karena ketidaksiapan istri, baik fisik atau psikis karena mungkin istri dalam kondisi yang lelah ataupun yang lainnya sehingga mengakibatkan sakit pada istri.

Marital rape sempat direncanakan agar masuk dalam  rancangan KUHP pada tahun 2000. Namun yang terjadi pada saat itu timbul berbagai pendapat yang pro maupun kontra. Quraish Shihab mengemukakan pendapatnya, bahwa pemerkosaan itu haram hukumnya di dalam islam, walaupun dilakukan terhadap istrinya. Dalam agama islam, istri memang berkewajiban turut pada perintah suami. Tapi kalau permintaan dan perintah suami itu melanggar norma agama seperti minta hubungan seksual ketika masa nifas, terlarang hukumnya atas nama agama bagi istri untuk menuruti perintah suaminya. Istri mempunyai hak untuk mengadukan pada hakim atas perbuatan suaminya itu. Meski tidak menolak kenyataan bahwa pemerkosaan terhadap istri masih terjadi, Quraish Shihab cenderung tidak setuju jika marital rape dimasukan dalam sebuah pasal tersendiri di KUHP. Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan peraturan yang terdapat pada UU No. 23 Tahun 2004 Bab III pasal 5 tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengkategorikan marital rape sebagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami atau sebaliknya.

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Seperti yang tercantum dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu setiap orang berhak mendapat kepastian hukum. Berbagai masalah yang melanggar hukum diantaranya pedofilia dan pelecehan seksual lainnya sudah jelas diatur dalam KUHP. Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas).

Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa. Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak.

Kejahatan yang menyangkut kesusilaan khususnya kejahatan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur telah diatur dalam KUHP yang terdapat dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Kesimpulan:

Pemerintah Indonesia sudah membuat produk hukum yang tertuang dalam KUHP maupun UU yang mengatur dan menindak tegas kejahatan mengenai pelecehan seksual. Untuk menindak tegas kejahatan mengenai pelecehan seksual yang menjadi fokus utama tidak hanya kejahatan yang dilakukan akan tetapi dampak yang timbul sehingga mengganggu psikologis korban. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus anak yakni Komnas Perlindungan Anak yang berfungsi untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan bahkan mencegah kejahatan mengenai seksual melalui aturan hukum. Diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat diantaranya para pemuka agama untuk memberikan pemahaman tentang ilmu keagamaan supaya masyarakat dapat membatasi diri dari perbuatan tercela sehingga tak terjadi lagi kasus marital rape, pedofilia dan pelecehan seksual lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar